CARA TRANSAKSI EOA GOLD

Ada dua pendapat untuk transaksi Emas. Pertama, transaksi tunai dan satu majelis (yadan bin yadin) sesuai dengan pendapat fuqaha 4 mazhab. Kedua, transaksi tidak tunai (online) sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 dan pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim serta ulama kontemporer yang sependapat.

Catatan Penting:
Griya Emas hanya melayani Transaksi Tunai (Yadan bin Yadin), baik "Beli Secara Langsung" atau "Beli Secara Wakalah (Diwakilkan)". 

A. Transaksi Tunai (Yadan bin Yadin)
Untuk transaksi tunai bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. Beli Secara Langsung.
Penjual dan Pembeli bertemu langsung. Penjual terima uang (bisa cash atau transfer) dan Pembeli terima EOA GOLD secara tunai dan satu majelis (yadan bin yadin).
2. Beli Secara Wakalah (Diwakilkan)
Jika terkendala jarak dan waktu, maka anda bisa mewakilkan pembelian EOA GOLD. Anda bisa menunjuk Wakilnya sendiri atau jika tidak ada kami yang akan mencarikan Wakil yang amanah untuk Anda agar pembelian EOA GOLD bisa secara tunai dan satu majelis (yadan bin yadin).

Skema berikut adalah langkah-langkah pembelian EOA GOLD sesuai nomer urut didalam garis merah warna kuning.
(Klik gambar untuk tampilan lebih besar)


B. Transaksi Tidak Tunai (Online) 
Mohon maaf untuk Griya Emas tidak melayani transaksi jenis ini. Namun sebagai informasi saja untuk transaksi tidak tunai (online) bisa dilakukan sesuai skema nomer urut didalam garis merah warna kuning berikut:
(Klik gambar untuk tampilan lebih besar)